Nama :
Nur Amelia
Npm :
25210114
Kelas : 4eb23
Etika
Profesi Apoteker
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga
pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur
bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut
menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama,
protokoler dan lain-lain.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani
hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Etika membantu manusia untuk
mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika
pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang
perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat
diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika
ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi
kehidupan manusianya.
- Pengertian Etika
Menurut para ahli maka etika adalah aturan perilaku,
adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana
yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik,
berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, Etika
berasal dari kata Yunani: Ethos, jamaknya ta etha, yang berarti
ADAT ISTIADAT atau Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang membahas perbuatan
baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia.
Beberapa
ahli merumuskan pengertian etika sebagai berikut :
# Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai
pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
# Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia
dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
# Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
- Peranan Etika Dalam Profesi
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua
orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat,
bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.
Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai
tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau
masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai
yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para
anggotanya.
- Kode Etik Profesi Apoteker
Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas
kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan
bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker di dalam pengabdiannya
serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji
Apoteker. Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya
berpedoman pada satu ikatan moral yaitu :
BAB I
KEWAJIBAN
UMUM
Pasal 1
Seorang
Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji
Apoteker.
Pasal 2
Seorang
Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode
Etik Apoteker Indonesia.
Pasal 3
Seorang
Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker
Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip
kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Seorang
Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada
umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 5
Di
dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha
mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi
luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6
Seorang
Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang
Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8
Seorang
Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di
bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
BAB II
KEWAJIBAN
APOTEKER TERHADAP PASIEN
Pasal 9
Seorang
Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan
masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.
BAB III
KEWAJIBAN
APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal
10
Seorang
Apoteker harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia
sendiri ingin diperlakukan.
Pasal
11
Sesama
Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi
ketentuan-ketentuan kode Etik.
Pasal
12
Seorang
Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk
meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran
martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa
saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
BAB IV
KEWAJIBAN
APOTEKER TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAIN
Pasal
13
Seorang
Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan
hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati
sejawat petugas kesehatan lain.
Pasal
14
Seorang
Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat
mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat
petugas kesehatan lain.
BAB V
PENUTUP
Pasal
15
Seorang
Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan
mengamalkan kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas
kefarmasiannya sehari-hari.
Jika
seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak
mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan
menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang
menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pelanggaran dan Sanksi Etika Profesi Apoteker :
Dalam melakukan
tugas dan fungsinya, apotek & apoteker mengenal beberapa istilah
pelanggaran dalam melakukan kegiatannya.
Jenis pelanggaran
apotek dapat dikategorikan dalam dua macam, berdasarkan berat dan ringannya
pelanggaran tersebut. Kegiatan yang termasuk pelanggaran berat apotek meliputi
:
a. Melakukan kegiatan tanpa ada tenaga teknis farmasi.
Kegaiatan ini menurut perundangan yang berlaku tidak boleh terjadi dan
dilakukan. Karena komoditi dari sebuah apotek, salah satunya adalah obat,
dimana obat ini dalam peredarannya di atur dalam perundangan yang berlaku.
b. Terlibat dalam penyaluran atau penyimpangan
obat palsu atau gelap. Peredaran gelap yang dimaksud adalah golongan obat dari
Narkotika dan Psikotropika.
c. Pindah alamat apotek tanpa izin. Dalam
pengajuan untuk mendapatkan izin apotek, telah dicantumkan denah dan lokasi
apotek
d. Menjual narkotika tanpa resep dokter. Ini
adalah pelanggaran yang jarang terjadi. Para tenaga teknis farmasi di apotek,
biasanya sudah mengetahui apa yang harus mereka perbuat, ketika mengahadapi
resep dengan komposisi salah satunya obat narkotika.
e. Kerjasama dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF)
dalam menyalurkan obat kepada pihak yang tidak berhak dalam jumlah besar.
Selain dari merusak pasar, kegaiatan seperti ini akan mengacaukan sistem
peredaran obat baik di apotek, distrbutor, maupun pabrik. Akibat yang mungkin
ditimbulkan adalah kesulitan konsumen untuk memilih obat mana yang baik dan
benar karena banyaknya obat yang beredar.
f. Tidak menunjuk Apoteker Pendamping atau
Apoteker Pengganti pada waktu Apoteker Pengelelola Apotek (APA) keluar daerah.
Setiap pelanggaran
apoteker terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, baik sanksi
administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif yang diberikan menurut
keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/ MENKES/ SK/ X/ 2002 dan Permenkes No.
922/ MENKES/ PER/ X/ 1993 adalah :
a. Peringatan secara tertulis kepada APA secara tiga kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing – masing dua bulan.
b. Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu
selama – lamanya enam bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan izin
apotek. Keputusan pencabutan SIA disampaikan langsung oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten atau Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dan Menteri Kesehatan RI di Jakarta.
c. Pembekuan izin apotek tersebut dapat dicairkan
kembali apabila apotek tersebut dapat membuktikan bahwa seluruh persyaratan
yang ditentukan dalam keputusan Menteri Kesehatan RI dan Permenkes tersebut
telah dipenuhi.
Sanksi pidana berupa denda maupun hukuman
penjara diberikan bila terdapat pelanggaran terhadap :
a. Undang- Undang
Obat Keras (St. 1937 No. 541).
b. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan.
c. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika.
d. Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika.
Sumber :
Kode Etik
Profesi Apoteker http://farmatika.blogspot.com/2012/07/kode-etik-profesi-apoteker.html#ixzz2hywKnZ61
Tidak ada komentar:
Posting Komentar