1. HUKUM PERDATA
Hukum
perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap
orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan
masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum
perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan
hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan
perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara
seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. HUKUM PERKAITAN
Perkaitan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua
orang atau lebih, yakni pihak yang satu lebih berhak atas prestasi dan pihak
lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Hubungan perkaitan
dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perkaitan. Perjanjian
merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum
perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat
bebas untuk mengadakan perjanjian.
Dasar Hukum Perkaitan :
1. Perikatan yang timbyul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang, terbagi dua,
yakni :
a. Perkaitan terjadi karena undang-undang semata,
misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat
perbuatan manusia menurut hokum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan
(sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi
karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela
(zaakwaarneming).
3. HUKUM PERJANJIAN
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas
terbuka dan asas konsensualitas.
1.
Asas Terbuka
:
- Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
- Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.
Asas
Konsensualitas :
- Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
- Perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan, perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
- Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
- Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
4.
HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan
membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu
di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan
adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan
menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2. Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pada pokoknya
Perdagangan mempunyai tugas untuk
:
1. Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2. Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Pembagian jenis
perdagangan, yaitu
:
1. Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan
dalam negeri.
b. Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c. Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar