Hukum Perdata, Perkaitan, Perjanjian dan Dagang


1.  HUKUM PERDATA

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
       Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

2.  HUKUM PERKAITAN

Perkaitan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yakni pihak yang satu lebih berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Hubungan perkaitan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perkaitan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.   

Dasar Hukum Perkaitan :

1.      Perikatan yang timbyul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang, terbagi dua, yakni :
a.  Perkaitan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b.   Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hokum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
 3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum       (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).

3.  HUKUM PERJANJIAN  

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih  mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas terbuka dan asas konsensualitas.

1.      Asas Terbuka :
  •  Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.      Asas Konsensualitas :
  •  Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
  • Perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan,    perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
  • Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
  • Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
4.    HUKUM  DAGANG 
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :

1.      Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.  Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.      Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.    Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :

1.  Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.      Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.   Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :

1.      Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.       Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.      Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.      Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.       Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.      Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.       Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.      Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.       Perdagangan dalam negeri.
b.      Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-          Perdagangan Ekspor
-          Perdagangan Impor
c.       Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar