Kamis, 17 Oktober 2013

Tugas 2 Softskill "Etika Profesi"



Nama    :    Nur Amelia
Npm     :    25210114
Kelas     :    4eb23

Etika Profesi Apoteker

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

  •          Pengertian Etika

Menurut para ahli maka etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, Etika berasal dari kata Yunani: Ethos,  jamaknya  ta etha, yang berarti ADAT ISTIADAT atau Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

 Beberapa ahli merumuskan pengertian etika sebagai berikut :

#   Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
#   Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.






  •   Peranan Etika Dalam Profesi

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. 

  • Kode Etik Profesi Apoteker

Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker. Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu :

BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji Apoteker.

Pasal 2
Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.

Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.

Pasal 4
Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.


Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.

Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

BAB II
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.

BAB III
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 10
Seorang  Apoteker  harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri  ingin diperlakukan.

Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode Etik.

Pasal 12
Seorang  Apoteker  harus mempergunakan setiap kesempatan  untuk  meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian,  serta  mempertebal  rasa  saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.



BAB IV
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAIN

Pasal 13
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati   sejawat petugas kesehatan lain.

Pasal 14
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.

BAB V
PENUTUP

Pasal 15
Seorang  Apoteker  bersungguh-sungguh  menghayati  dan  mengamalkan  kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari.

Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan  menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Pelanggaran dan Sanksi Etika Profesi Apoteker :
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, apotek & apoteker mengenal beberapa istilah pelanggaran dalam melakukan kegiatannya.
Jenis pelanggaran apotek dapat dikategorikan dalam dua macam, berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran tersebut. Kegiatan yang termasuk pelanggaran berat apotek meliputi :
a.  Melakukan kegiatan tanpa ada tenaga teknis farmasi. Kegaiatan ini menurut perundangan yang berlaku tidak boleh terjadi dan dilakukan. Karena komoditi dari sebuah apotek, salah satunya adalah obat, dimana obat ini dalam peredarannya di atur dalam perundangan yang berlaku.
b.   Terlibat dalam penyaluran atau penyimpangan obat palsu atau gelap. Peredaran gelap yang dimaksud adalah golongan obat dari Narkotika dan Psikotropika.
c.  Pindah alamat apotek tanpa izin. Dalam pengajuan untuk mendapatkan izin apotek, telah dicantumkan denah dan lokasi apotek
d.  Menjual narkotika tanpa resep dokter. Ini adalah pelanggaran yang jarang terjadi. Para tenaga teknis farmasi di apotek, biasanya sudah mengetahui apa yang harus mereka perbuat, ketika mengahadapi resep dengan komposisi salah satunya obat narkotika.
e. Kerjasama dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dalam menyalurkan obat kepada pihak yang tidak berhak dalam jumlah besar. Selain dari merusak pasar, kegaiatan seperti ini akan mengacaukan sistem peredaran obat baik di apotek, distrbutor, maupun pabrik. Akibat yang mungkin ditimbulkan adalah kesulitan konsumen untuk memilih obat mana yang baik dan benar karena banyaknya obat yang beredar.
f.   Tidak menunjuk Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti pada waktu Apoteker Pengelelola Apotek (APA) keluar daerah.
Setiap pelanggaran apoteker terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif yang diberikan menurut keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/ MENKES/ SK/ X/ 2002 dan Permenkes No. 922/ MENKES/ PER/ X/ 1993 adalah :
a.   Peringatan secara tertulis kepada APA secara tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing – masing dua bulan.
b.  Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama – lamanya enam bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan izin apotek. Keputusan pencabutan SIA disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Menteri Kesehatan RI di Jakarta.
c.   Pembekuan izin apotek tersebut dapat dicairkan kembali apabila apotek tersebut dapat membuktikan bahwa seluruh persyaratan yang ditentukan dalam keputusan Menteri Kesehatan RI dan Permenkes tersebut telah dipenuhi.
Sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara diberikan bila terdapat pelanggaran terhadap :
a.   Undang- Undang Obat Keras (St. 1937 No. 541).
b. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
c. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
d. Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sumber :





Kamis, 10 Oktober 2013

Etika di Lingkungan Sekitar



Nama : Nur Amelia
Npm  :  25210114
Kelas  :  4eb23

# Minggu, 6 oktober 2013.

 Hari ini teman saya ulang tahun, saya dan teman-teman berencana untuk memberikan surprise ulang tahun. Diperjalanan ketika hendak pergi kerumah teman saya untuk melakukan surprise ulangtahun, saya melihat banyak orang-orang pengemudi kendaraan bermotor itu menerobos lampu merah padahal lampunya belum hijau, melakukan hal tersebut adalah tindakan yang melanggar peraturan lalulintas. Sebab akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan seperti tabrakan dan sebagainya. Selama dijalan saya juga melihat mobil taksi yang tiba-tiba belok tanpa memberi tanda, sehingga motor dibelakang taksi tersebut hampir saja menabrak taksi tersebut. Kecerobohan pengemudi taksi tersebut sebaiknya dibuat pelajaran untuk semua pengemudi baik itu mobil maupun motor agar tidak membuat orang lain terkena bahaya.

            Setibanya kami dirumah yang berulang tahun, kebetulan disekitar rumahnya itu ada yang sedang mengadakan acara hajatan, seharusnya acara seperti hajatan lebih baik dilakukan dipagi hingga sore hari agar tidak mengganggu para tetangga disekitarnya dikarenakan suara dari musiknya yang kencang. Terutama apabila ada tetangga disebelahnya yang ada anak sekolahan, tentu akan mengganggu dalam belajar. Dan mengganggu orang yang akan beristirahat.

# Senin,  7 oktober 2013.

            Hari ini hari senin, harinya untuk masuk kuliah lagi, hari senin jadwal kuliah saya di kampus J3 Kalimas, diperjalan mau ke kampus j3, seperti biasa banyak orang-orang pengendara motor yang menerobos lampu lalu lintas, padahal lampunya masih merah, mereka sudah menerobos ketika jalan agak lengang. Dan masih terlihat juga orang yang tidak menggunakan helm saat mengendarai motor. Sebaiknya peraturan lalu lintas itu dipatuhi agar kita selamat sampai tujuan dan juga tidak kena tilang oleh pak polisi.

            Setibanya di kampus kalimas, kami sekelas ada praktikum, seharusnya jadwal kuliah hari senin itu siang hari di kampus j4 kemang pratama, karena ada praktikum, jadilah kami pagi-pagi sudah kekampus untuk praktikum. Ketika sedang praktikum ada anak-anak kelas saya yang makan di ruang praktikum, sehingga kami terkena teguran dari KP kami agar tidak makan lagi saat sedang praktikum. Memang lapar itu susah untuk ditahan, tapi makan didalam ruangan praktikum itu tidak sesuai dengan etika. 

            Selesai praktikum di kampus j3 kalimas, kami pindah ke kampus j4 kemang pratama untuk kuliah siang harinya, saya dan teman-teman melewati jalan unisma yang tembusannya di kemang pratama, ketika sedang diperjalanan menuju kampus kemang, saya melihat ada motor yang biasa membawa galon aqua, memutar motornya agak ketengah jalan raya dengan tiba-tiba, sehingga membuat orang-orang didekatnya hampir terjadi tabrakan beruntun karena ngerem motor mendadak, sebaiknya jika ingin memutar kendaraan baik itu mobil maupun motor agar lebih diperhatikan sekitarnya, sehingga tidak membahayakan orang lain.

# Selasa, 8 oktober 2013.

            Pagi hari ini seperti biasa saya kuliah di kampus j4 kemang pratama, jam pelajaran pertama itu dosen saya memberitahukan bahwa beliau telat dikarenakan ada urusan, seharusnya kami jam 09.30 sudah masuk jadi diundur masuknya jam 10.45, saya tiba dikampus sebelum dosen tiba, ketika dosen sudah masuk dan presentasi kelompok sudah dimulai banyak teman-teman yang terlambat, hal tersebut sebenarnya kurang sopan, tetapi bagi mahasiswa terlambat itu sudah biasa, seharusnya kita bisa mengatur waktu agar tidak terlambat.

            Disore harinya masih dikampus juga, ketika kampus sudah mulai sepi karena hampir semua mahasiswa sudah pulang terlihat banyak sekali sampah baik itu sampah makana ringan maupun puntung rokok. Padahal sudah disediakan banyak tempat sampah agar tidak membuang sampah sembarangan, tetapi masih saja banyak yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

            Diperjalanan hendak pulang kerumah, banyak motor yang jalan di lawan arus dikarenakan macet, memang lewat lawan arus itu cepat tapi membahayakan diri sendiri dan orang lain. Saya juga melihat ada segerombolan anak-anak berjalan kaki beriringan di jalan, sehingga mengganggu kendaraan yang akan lewat, maka dari itu seharusnya pejalan kaki tidak berjalan bergerombol sehingga tidak mengganggu dan juga sesuai sengan etika yang berlaku.

# Rabu, 9 oktober 2013.

            Pagi hari saya pergi mengambil pesanan nasi uduk di tempat langganan mama, dijalan saya melihat segerombolan anak-anak smp yang berseragam sedang merokok dan puntung rokok nya dibuang sembarangan di pinggir jalan. Untuk anak-anak yang masih smp sangatlah tidak bagus untuk merokok, karena merokok dapat menyebabkan kecanduan dan jika ketauan oleh guru smpnya pasti akan ada sanksi. Alangkah baiknya apabila anak-anak yang masih bersekolah baik itu smp maupun sma untuk tidak merokok, karena merokok itu membuat diri sendiri sakit dan merugikan orang yang yang menghirup asap rokok tersebut.   

            Siang harinya saya pergi ke rumah sepupu saya dengan menaiki busway, saat itu busway jurursan ke kampung melayu ramai, sehingga banyak yang berdiri dan saya pun berdiri. Didalam busway tersebut saya melihat ada ibu yang membawa anaknya beserta orang tuanya berdiri di dekat pintu busway, padahal ada tempat duduk yang diduduki oleh anak-anak remaja. Seharusnya mereka mengalah untuk mempersilakan orang tua duduk karena lebih diutamakan, tetapi mereka acuh tak acuh saja. Sebagai pelajaran jika kita menaiki kendaraan umum seperti busway sebaiknya mengutamakan penumpang yang sedang hamil, orangtua atau lansia untuk duduk.

# Kamis, 10 oktober 2013.

            Hari ini di pagi hari, saya berbelanja sayur dan daging untuk keperluan memasak di pasar sumber artha, di dalam pasar saya melihat tukang jualan yang berbuat curang, lebih tepatnya di kios daging, penjual daging dan tulang iga tersebut bilang kalau daging dan tulangnya bagus, tapi dengan melihat dari kondisi tulang iga tersebut sudah menghitam. Mbak-mbak yang hendak membeli mungkin tidak mengetahui tulang iga mana yang bagus dan sudah lama. Jadi dia menurut saja dibilang bagus oleh si penjual dan dibayarnya tulang iga tersebut. 

            Sebaiknya sebagai penjual haruslah jujur akan barang yang dijualnya, karena akan merugikan pembelinya juga mengakibatkan kios dagingnya jadi sepi karena dicap pembohong oleh pembelinya dan orang kapok untuk berbelanja disana. Jika menjual dengan jujur, pasti akan banyak pelanggan karena telah dipercaya dan juga tidak berdosa karena tidak berbohong dalam berjualan.